Selasa, 04 Desember 2012


NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka memenuhi tenaga pendidik di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe di propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945


2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi (Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859)
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE.
Pasal 1
1.      Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe yang selanjutnya dalam keputusan presiden ini disingkat stan malikussaleh lhokseumawe.
2.      stan malikussaleh lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan departemen agama.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksana keputusan presiden ini diatur oleh menteri pendidikan nasional dan menteri agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI











0 komentar:

Posting Komentar