NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| ||||
Menimbang
|
:
|
Bahwa
dalam rangka memenuhi tenaga pendidik di bidang ilmu pengetahuan Agama
Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Malikussaleh Lhokseumawe di propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
| ||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
| |
2.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
| |||
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi (Lembaga
Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859)
| |||
MEMUTUSKAN
| ||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE.
| ||
Pasal 1
| ||||
1. Mendirikan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe yang
selanjutnya dalam keputusan presiden ini disingkat stan malikussaleh
lhokseumawe.
2. stan malikussaleh lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan departemen agama.
| ||||
Pasal 2
| ||||
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksana keputusan presiden ini
diatur oleh menteri pendidikan nasional dan menteri agama, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
| ||||
Selasa, 04 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar